Berita Nagan Raya
Mantan Keuchik dan Bendahara Desa Blang Lango, Nagan Raya Kini Ditahan Polisi, Berkas ke Jaksa
Saat ini, berkas perkara tersangka CD menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka SY dalam pemberkasan guna dilimpahkan ke jaksa.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Saat ini, berkas perkara tersangka CD menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka SY dalam pemberkasan guna dilimpahkan ke jaksa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Akibat tidak transparan pertanggung jawaban Anggaran Desa tahun 2017 - 2019, mantan Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, ditahan Polres Nagan Raya.
Panahanan terhadap mantan Keuchik, OD, yang saat menjabat ditahun 2017 itu dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.
Saat ini, berkas perkara tersangka CD menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka SY dalam pemberkasan guna dilimpahkan ke jaksa.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani SH MSi menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.
"Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya," katanya
Iptu Vitra menjelaskan, dana desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.
Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki anggaran desa untuk TA 2017 sebesar RP 1.021.931.272, kemudian TA 2018 sebelah RP 909.334.623, dan pada TA 2019 sebesar RP1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan restribusi daerah serta bagi hasil pajak.
"Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang disilpakan dari tahun 2016," sebut Vitra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nagan Raya ini mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD tahap I, II, III serta ADG tahap I, lI, III dan tahap IV Silpa tahun 2017.
Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di silpakan pada akhir 2018.
Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, dana tersebut dikelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.
"SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan desa tersebut tanpa adanya trasparansi kepada masyarakat," terang Vitra.
Hadiri Pembukaan PKAB pada HUT Meulaboh, Ini Harapan Wabup Nagan Raya |
![]() |
---|
Gakkum Kemenhut dan Polisi Diminta Tindak Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Rawa Tripa Nagan Raya |
![]() |
---|
Catat! Ini 4 Lokasi Pasar Murah Pemkab Nagan Raya, Besok di Tripa Makmur |
![]() |
---|
Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat Nagan Raya Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda 2025 |
![]() |
---|
Wabup Tutup Kejuaraan Bulutangkis Pelajar Piala Bupati Nagan Raya, Ini Daftar Peraih Juaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.