Berita Pidie

Gawat! Pendamping Desa Rangkap Jabatan Ketua Tuha Peut Gampong, Langgar Aturan

"Nah, kalau PLD gampong setempat yaitu menjadi Ketua Tuha Peut tidak mungkin tidak terlibat langsung dalam permberdayaan masyarakat,"

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Peraturan Bupati 

"Nah, kalau PLD gampong setempat yaitu menjadi Ketua Tuha Peut tidak mungkin tidak terlibat langsung dalam permberdayaan masyarakat,"


SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan (double job) sampai sekarang ini belum diberikan sanksi oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Bahkan belum dilakukan tindakan dengan mencopot.

Padahal dalam aturan Kemendes jelas di sebutkan, itu menyalahi aturan.

Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan.

Sepertinya halnya di Gampong Tampieng Baroh, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua Tuha Peut Gampong.

"Kalau PLD Gampong setempat juga menjadi Ketua Tuha Peut. Tidak mungkin tidak terlibat langsung dalam pemberdayaan masyarakat. Apa ini dibenarkan," kata seorang warga, Minggu (11/2/2024).

Terkait hal itu, Koordinator PD dan PLD Pidie, Zakaria ditanyai terpisah mengaku terkait TPP menjadi Tuha Peut Gampong sejauh belum terdapat larangan dalam pendamping.

Menurut Zakaria, TPG bukan merupakan aparatur gampong. "Larangan yang ada menurut sepengetahuan saya bila menjadi keuchik, sekdes maupun aparatur gampong," jelas Zakaria.

Namun, di sisi lain penjelasannya berbenturan dengan Peraturan Bupati Pidie No 07 tahun 2021 khususnya Pasal 21 berisi; Ketua dan anggota Tuha Peut Gampong tidak boleh terlibat langsung dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong.

"Nah, kalau PLD gampong setempat yaitu menjadi Ketua Tuha Peut tidak mungkin tidak terlibat langsung dalam permberdayaan masyarakat," demikian kata seorang warga.

Tindakan tegas sudah sepatutnya diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji dobel yang bersumber dari keuangan negara.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved