Selebriti

Jadwal Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana Masih Dirahasiakan, Intip Gaji sang Calon

Juga di media sosial beredar potret undangan yang berbentuk PDF dengan tulisan nama Ayu Ting Ting, namun belum bisa dipastikan

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews dan Instagram
Potret Lettu Muhammad Fardhana yang diduga lamar artis cantik Ayu Ting Ting. 

Juga di media sosial beredar potret undangan yang berbentuk PDF dengan tulisan nama Ayu Ting Ting, namun belum bisa dipastikan


SERAMBINEWS.COM - Akhirnya setelah sembilan tahun lebih menyandang status janda, artis Ayu Ting Ting siap melangkah ke pelaminan.

Ayu Ting Ting sudah dilamar seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu.

Banyak doa dan ucapan selamat kepada Ayu Ting Ting setelah beredar isu lamaran dirinya.

Namun Ayu Ting Ting dan keluarga belum secara resmi mempublis ke media sosial.

Sebelumnya diketahui Ayu Ting Ting dikabarkan dengan sosok Boy William.

Hingga munculnya kabar ini membuat kagetpara fans dan pendukungnya.

Sosok lelaki yang melamar Ayu Ting Ting ini pun menjadi sorotan.

Lantaran ia merupakan sosok abdi negara TNI yang berhasil memikat hati Ayu Ting Ting.

Sosok lelaki yang menjadi calon suami Ayu Ting Ting juga menjadi perbincangan publik, dengan nama Lettu Muhammad Fardana.

Sudah Tentukan Tanggal Pernikahan?

Sebelumnya, keluarga Ayu Ting Ting diketahui pernah liburan ke Banyuwangi belum lama ini.

Hal ini masih menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para fans Ayu Ting Ting.

Juga di media sosial beredar potret undangan yang berbentuk PDF dengan tulisan nama Ayu Ting Ting, namun belum bisa dipastikan karena masih bersifat pribadi.

Melansir TribunJateng.com, Lettu Muhammad Fardana disebut lulusan Akmil pada 2017 lalu.

Ia kemudian melanjutkan sekolah militer di Jepang selama 2 tahun.

Selain itu, memiliki nama panggilan Dana. Ia juga memiliki akun Instagram @derazela.

Namun, akun ini telah diprivate.

Kabar awal, Faradhana berpangkat Letkol.

Namun, dari sejumlah foto, pangkatnya baru Lettu (Letnan Satu).

Menariknya, Ayu Ting Ting kerap melike postingan Muhammad Faradhana ini.

Gaji Anggota TNI

Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Jika melihat besaran gaji pokok yang diterima Lettu Muhammad Fardana, nominalnya memang kurang dari Rp 6 juta.

Hanya saja, sebagai anggota TNI, Lettu Muhammad Fardana juga menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.

Ada sekira 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan. Mulai dari tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.

Bisa saja Lettu Muhammad Fardana menerima sejumlah tunjangan tersebut.

Apalagi diketahui, ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.

Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI termasuk Lettu Muhammad Fardana, dikutip dari Kompas.com:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

2. Tunjangan TNI untuk anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 anak.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarganya.

Uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan sebesar Rp 60 ribu per hari.

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua. Besarannya tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni: Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua

Berbeda dengan tunjangan wilayah terluar dan terpencil, ada lagi tunjangan yang bernama tunjangan kemahalan yang dikhususkan untuk anggota TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat.

Selain bagi TNI, tunjangan kemahalan juga berlaku untuk PNS instansi pusat yang ditempatkan di Papua serta anggota Polri.

Tunjangan kemahalan ini mengacu pada Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2002.

Besarannya dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan yang disesuaikan dengan pangkat di TNI.

Di luar gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, Lettu Muhammad Fardana juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Baik THR maupun gaji ke-13 diberikan setahun sekali. Yaitu jelang Lebaran untuk THR dan sekira Juni-Juli untuk gaji ke-13.

Besaran THR dan gaji ke-13 besaran THR diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur lebih lanjut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jessica Iskandar Akui Kaget Tahu Kabar Ayu Ting Ting Tunangan, Beri Doa Terbaik,

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tanggal Pernikahan Ayu Ting Ting Bersama Lettu Muhammad Fardana, Segini Gaji dan Ucapan Selamat,

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved