Berita Banda Aceh

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU

“Benar, mereka diserahkan ke JPU jam 11.00 WIB, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Fadillah.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024). 

“Benar, mereka diserahkan ke JPU jam 11.00 WIB, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Fadillah.

Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para tersangka itu adalah MA, AH dan AB.

“Benar, mereka diserahkan ke JPU jam 11.00 WIB, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Fadillah.

Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21).

Proses penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti berupa satu unit kapal nelayan, satu unit handphone merek Oppo, 14 kunci pas milik HB, satu kunci inggris dan satu obeng.

"Ketiga tersangka itu kini sudah diserahkan ke JPU guna dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan 137 imigran Rohingya dari Cox's Bazaar, Bangladesh yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya pada 10 Desember 2023 lalu.(*)

Baca juga: Warga Kuala Parek akan Serahkan 137 Etnis Rohingya ke Pemkab Aceh Timur

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved