Penemuan Mayat di Pidie

Pembunuh Warga Simpang Tiga Pidie Diringkus, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

Keduanya bertemu di kawasan persawahan Leung Baro Gampong Raya Paleue, Kecamatan Simpang Tiga, mengingat korban sering menagih utang sama N.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Wakapolres, Misyanto, saat menggelar konferensi pers pembunuhan di mapolres setempat, Selasa (13/2/2024). 

Keduanya bertemu di kawasan persawahan Leung Baro Gampong Raya Paleue, Kecamatan Simpang Tiga, mengingat korban sering menagih utang sama N.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus pembunuhan terhadap Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Selasa (13/2/2024) sekira 08.30 WIB.

Korban berprofesi sebagai pedagang ayam daging di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro.

Pelaku berinisial N (19) ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (13/2/2024) sikitar pukul 12.00 WIB. 

"Alhamdulillah, butuh waktu sekitar tiga jam kita berhasil meringkus N sebagai pelaku pembunuhan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam konferensi pers di mapolres setempat tadi malam.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Pidie, Misyanto MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas, AKP Anwar SAg. 

Kata Kapolres Imam Asfali, kronologis pembunuhan itu, berawal korban Nazar Zainuddin berjanji bertemu dengan pelaku N pada malam hari. 

Keduanya bertemu di kawasan persawahan Leung Baro Gampong Raya Paleue, Kecamatan Simpang Tiga, mengingat korban sering menagih utang sama N.

Selain itu, pelaku N pernah bekerja pada korban sebagai pedagang ayam.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan IRT di Kajhu Aceh Besar, tidak Terkait Narkoba

"Saat keduanya bertemu, pelaku langsung melayangkan pisau ke leher korban, yang mengenai bagian urat vital di leher. 

Korban dan pelaku sama-sama melarikan diri. Korban diduga kehabisan darah, sehingga terjatuh ke dalam saluran air di dekat areal persawahan," jelasnya. 

Kata Kapolres Pidie, kasus pembunuhan itu terlambat dirilis, lantaran pelaku N mengelabui petugas terhadap BB sebilah pisau dapur.

N sempat berbohong pisau telah dibuang ke tambak.

Sehingga warga sempat turun ke tambak mencari pisau.

Namun, belakangan N mengaku pisau disimpan di rumahnya, yang diletakkan di dapur.

"Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Parit di Deliserdang, Korban Luka di Bagian Perut dan Kepala

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved