Berita Banda Aceh

Berkas Perkara Tiga Tersangka Dugaan Korupsi MAA Dilimpahkan ke Pengadilan

“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Kejari Banda Aceh menyerahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku adat dan istiadat ke Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh, Kamis (15/2/2024). 

“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan tiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).

Kajari Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, ketiga terdakwa adalah Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin.

Berkas perkara itu nantinya akan diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.

Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka  dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik  pada Kejari Banda Aceh.

“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.

Dimana kata Irwansyah, kasus dugaan korupsi itu terungkap merupakan hasil penyidikan oleh penyidik.

Dimana mereka berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 tersebut mencapai Rp 2.651.761.745.

“Hal itu  sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Tindak  Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobiler pada Majelis Adat  Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Badan Inspektorat Aceh Nomor :700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024,” pungkasnya.(*)

Baca juga: RS Kesrem TNI-AD Lhokseumawe Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved