Berita Banda Aceh
Berkas Perkara Tiga Tersangka Dugaan Korupsi MAA Dilimpahkan ke Pengadilan
“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan tiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).
Kajari Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, ketiga terdakwa adalah Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin.
Berkas perkara itu nantinya akan diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.
Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejari Banda Aceh.
“Benar, berkas tiga terdakwa ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor oleh penyidik siang tadi,” kata Irwansyah.
Dimana kata Irwansyah, kasus dugaan korupsi itu terungkap merupakan hasil penyidikan oleh penyidik.
Dimana mereka berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 tersebut mencapai Rp 2.651.761.745.
“Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Badan Inspektorat Aceh Nomor :700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024,” pungkasnya.(*)
Baca juga: RS Kesrem TNI-AD Lhokseumawe Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Kasus dugaan korupsi di Aceh
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA)
Berita Banda Aceh
Tersangka Dugaan Korupsi
Sejumlah Perusahaan Angkutan di Aceh Kedapatan Sudah Kedaluwarsa Izin |
![]() |
---|
RSUDZA Dapat Tambahan Alat Kesehatan Canggih, MRI 1,5 Tesla Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Pusat Anggarkan Rp 25 Miliar Untuk Penguatan Tebing Sungai Krueng Aceh |
![]() |
---|
Pelebaran Jalan Krueng Cut-Kajhu dan Jembatan Pango Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Wamendukbangga Ingin Sekolah Garuda Mampu Lahirkan Pemimpin Unggul di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.