Dewas KPK: PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu H membuat praktik pungli menjadi terstruktur.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah didalangi oleh sosok bernama Hengki, Kamis (15/2/2024). 

“Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini,” tutur Tumpak.

 
Sebagai informasi, pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. 

Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023. 

Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari.

Baca juga: Forkopimda Aceh Singkil Jenguk Petugas KPPS Sakit

Baca juga: Israel Pindahkan Pemimpin Fatah Marwan Barghouti ke Penjara Lain, Dituduh akan Lakukan Pemberontakan

Baca juga: Pergoki Istrinya Berduaan dengan Kades, Suami Malah Dipukul, Bantah Selingkuh hingga Saling Lapor

 

Kompas.com: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved