Senin, 13 April 2026

Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja, Ini Formasi dan Syaratnya

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal S1 dan S2 Bidang Komunikasi/Politik.

Editor: Mursal Ismail
Pixabay
Ilustrasi Lowongan Kerja. 

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal S1 dan S2 Bidang Komunikasi/Politik.

SERAMBINEWS.COM - Info lowongan kerja terbatas. 

Kementerian PPN/Bappenas, saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan posisi Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa yang Bertanggung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S). 

Masing-masing hanya dibutuhkan  sebanyak masing-masing satu orang.

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal S1 dan S2 Bidang Komunikasi/Politik.

Pelamar diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang penyiaran/pers.

Periode pendaftaran rekrutmen Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Kementerian PPN/Bappenas ini dibuka hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Ada-ada Saja, Rekam Video Suasana TPS Pakai Ponsel Saat Nyoblos, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS

Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://link.bappenas.go.id/FormulirRekrutmenTAATABEJOS.

Syarat Umum Mengutip laman bappenas.go.id, berikut ini persyaratan umum pelamar lowongan kerja Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Kementerian PPN/Bappenas:

Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI; Sehat jasmani dan rohani.

Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;

Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

Dapat bekerja sama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik. 

Baca juga: 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilarikan ke RS, Diduga Kelelahan Hingga Muntah-muntah

Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Syarat Khusus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved