Adik Irwandi Yusuf Dieksekusi Penjara
BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi 2 Tahun Penjara Adik Irwandi Yusuf, Terbukti Korupsi Tsunami Cup
Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Mu
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengeksekusi penjara, Muhammad Zaini di Lapas Banda Aceh, Jumat (16/2/2024).
Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi itu, menyatakan Zaini Yusuf terbukti korupsi dalam penyelenggaraan even Aceh World Solidarity Cup atau juga dikenal Tsunami Cup tahun 2017.
Sedangkan Muhammad Zaini ikut menerima aliran dana perkara ini, sehingga merugikan negara.
Seperti diketahui, even ini digelar Pemerintah Aceh saat dijabat Gubernur, Irwandi Yusuf.
Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/2/2024).
Muharizal menjelaskan eksekusi penjara terhadap Muhammad Zaini bin Alm Yusuf itu dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print 242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;
Di mana Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kata dia, Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Sebelumnya Bang M ini dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dilepaskan dari tahanan. Namun, JPU tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor, sehingga mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.
Muharizal mengatakan sebelumnya majelis hakim telah pengalihanpenahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
“Namun pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Lapas Banda Aceh," ujarnya.
VIDEO - Ratusan Ojol di Banda Aceh Gelar Doa dan Shalat Gaib untuk Almarhum Affan |
![]() |
---|
5 Masalah Gigi yang Paling Sering Diabaikan Menurut drg Rina Rahadianur |
![]() |
---|
Semua Jenis Emas di Pegadaian Meroket Tajam Hari Ini, Naik Hingga Rp32.000 Per Gram, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
SOSOK Zetro Leonardo Purba, Diplomat KBRI Ditembak Mati di Peru, Dibunh di Depan Istrinya |
![]() |
---|
VIDEO Ricuh, Polisi Tembak Water Cannon dan Gas Air Mata, Mahasiswa di Meulaboh Lari Berhamburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.