Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

Petugas KPPS yang Meninggal di Aceh Timur Belum Mendapat Santunan

Keuchik Gampong Blang Nisam sudah menanyakan kepada PPK Indra Makmur terkait santunan itu, namun belum ada jawaban yang pasti.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Petugas KPPS 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWA.COM, IDI - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur belum mendapatkan santunan.

Keuchik Gampong Blang Nisam Sabidin menerangkan bahwa sampai hari ini pihak keluarga belum mendapat santunan apapun sampai saat ini. "Dari keterangan keluarga dan yang saya tahu, tidak ada apapun untuk keluarga," ujarnya.

Ia melanjutkan, sempat menanyakan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmur terkait santunan itu namun belum ada jawaban yang pasti.

"Sempat saya tanyakan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapat santunan tersebut, apakah harus urus surat dari desa, namun jawaban dari orang ini belum ada instruksi," ungkapnya.

Sementara itu pihak anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, M.Riza menjelaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan PPK untuk membawa surat kematian dan beberapa berkas lainnya.

"Sudah kami beritahukan kepada PPK untuk membawa beberapa berkas diantara surat kematian ke KIP Aceh Timur, nanti kita akan menyerahkan ke KIP Aceh untuk diproses," ungkapnya.

Adapun besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dalam surat tersebut santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp37 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved