Pemilu 2024

Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS

Agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan lancar, maka Anda yang sudah ditugaskan menjabat sebagai KPPS 1 sampai 7 harus mengenali tugasnya

Editor: Amirullah
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Petugas KPPS 

SERAMBINEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi penting di Indonesia.

Dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diingatkan untuk memahami tugas masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya pengetahuan tugas KPPS, mulai dari anggota KPPS 1 hingga KPPS 7, demi menghindari kendala teknis atau administratif yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.

Untuk itu, berikut ini adalah tugas KPPS 1 sampai 7 yang mesti Anda ketahui.

Simak ulasan berikut ini:

Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved