Berita Aceh Selatan
Sebelum Ada Keputusan KIP, Ketua KPA Aceh Teunong Ingatkan Caleg Tak Saling Klaim Kemenangan
Saran ini perlu kita sampaikan karena ada beberapa caleg yang mengklaim dirinya lolos sebelum adanya putusan dari KIP," kata Ketua KPA Aceh Teunong
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
"Saran ini perlu kita sampaikan karena ada beberapa caleg yang mengklaim dirinya lolos sebelum adanya putusan dari KIP," kata Ketua KPA Aceh Teunong, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Laot.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Teunong, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Arman alias Tgk Laot, mengingatkan semua Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk menahan diri.
Artinya tidak saling mengklaim kemenangan sebelum ada keputusan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP).
"Semua pihak terutama caleg dan tim pendukung untuk sama-sama menahan diri dengan tidak mengklaim kemenangan sebelum ada keputusan dari KIP.
Saran ini perlu kita sampaikan karena ada beberapa caleg yang mengklaim dirinya lolos sebelum adanya putusan dari KIP," kata Ketua KPA Aceh Teunong, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Laot melalui Serambinews.com, Sabtu (17/2/2024).
Pada kesempatan itu, Tgk Laot juga mengingatkan perekapan suara oleh KIP dilakukan secara teliti dan akurat berdasarkan hasil penghitungan suara di setiap TPS-TPS.
Sebab kesalahan pemasukan data (data entry) akan merugikan para caleg.
Baca juga: Safaruddin Teratas, Ini 11 Caleg DPRA Dapil 9 Suara Tertinggi, Hasil Real Count KPU Sementara
"Kita berharap Pemilu ini benar - benar berjalan jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Over Kapasitas, Siswa MTsS Kluet Utara Aceh Selatan Harus Belajar di Ruang Laboratorium |
![]() |
---|
Hendak Meliput, 3 Jurnalis Dihalangi Masuk Lahan yang Diklaim Milik PT ALIS di Trumon Aceh Selatan |
![]() |
---|
Warga Dua Dusun di Kluet Timur Aceh Selatan Protes Pembukaan Lahan Adat |
![]() |
---|
Ketahanan Pangan Gampong, Bupati Aceh Selatan Panen Padi Bersama di Indra Damai |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh Selatan Sosialisasi ZiWaH di Pengadilan Negeri Tapaktuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.