Berita Aceh Selatan

Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal

Jajaran Polisi dari Polres Aceh Selatan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana korban

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K saat mengecek tahanan di dalam konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024). Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Seorang bayi berusia 8 bulan, bernama Rifki Saputra, Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, Marwanto (30), pada Sabtu (16/8/2025) pagi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian dan Kasie Propam Iptu Mujiburrahman dalam konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi ketika istri pelaku, Rena Maryani, pergi ke warung bersama anak pertamanya. 

Saat ditinggal, kata Kapolres, korban (bayi) yang berada di ayunan menangis. 

Merasa kesal, pelaku (Ayah kandungnya) lalu menutup wajah bayinya dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan kanan hingga korban tak lagi bergerak.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pencuri Kambing, Sita Mobil Hingga Parang, Ini Identitas Pelaku

“Setibanya ibu korban kembali ke rumah, ia mendapati bayinya sudah tidak bernyawa di dalam ayunan. Sementara pelaku melarikan diri bersama anak pertamanya menuju rumah orang tuanya,” terang Kapolres.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, mendapat laporan jajaran Polres Aceh Selatan bergerak cepat. 

Tim gabungan dibentuk untuk mengejar pelaku ke berbagai arah. 

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, tanpa perlawanan,” kata Kapolres.

Sita barang bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana korban. 

Hasil visum et repertum dari Puskesmas Trumon Timur juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa lebam pada dahi dan tangan korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Selatan dan dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Baca juga: Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved