Berita Aceh Selatan
Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal
Jajaran Polisi dari Polres Aceh Selatan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana korban
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Seorang bayi berusia 8 bulan, bernama Rifki Saputra, Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, Marwanto (30), pada Sabtu (16/8/2025) pagi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian dan Kasie Propam Iptu Mujiburrahman dalam konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi ketika istri pelaku, Rena Maryani, pergi ke warung bersama anak pertamanya.
Saat ditinggal, kata Kapolres, korban (bayi) yang berada di ayunan menangis.
Merasa kesal, pelaku (Ayah kandungnya) lalu menutup wajah bayinya dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan kanan hingga korban tak lagi bergerak.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pencuri Kambing, Sita Mobil Hingga Parang, Ini Identitas Pelaku
“Setibanya ibu korban kembali ke rumah, ia mendapati bayinya sudah tidak bernyawa di dalam ayunan. Sementara pelaku melarikan diri bersama anak pertamanya menuju rumah orang tuanya,” terang Kapolres.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, mendapat laporan jajaran Polres Aceh Selatan bergerak cepat.
Tim gabungan dibentuk untuk mengejar pelaku ke berbagai arah.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Sita barang bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana korban.
Hasil visum et repertum dari Puskesmas Trumon Timur juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa lebam pada dahi dan tangan korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Selatan dan dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Baca juga: Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya
Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pencuri Kambing, Sita Mobil Hingga Parang, Ini Identitas Pelaku |
![]() |
---|
PSHT Binaan Kodim 0107/Aceh Selatan Juara Umum III Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Tapteng |
![]() |
---|
Antrian PPPK Urus SKCK 'Mengular', Polres Aceh Selatan Buka Layanan 24 Jam |
![]() |
---|
Aceh Selatan Terancam Kehilangan Salur II DOKA, KNPI Desak Pemkab Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.