Alasan Prabowo Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis, Kapan Dimulai?

Program makan siang gratis secara bertahap menyasar semua anak di seluruh Indonesia untuk menuntaskan masalah kurang gizi dan stunting.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Program makan gratis capres Prabowo disebut baru akan terealisasi tahun 2029 

SERAMBINEWS.COM - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencanangkan program makan siang gratis bila ketika dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Program makan siang gratis secara bertahap menyasar semua anak di seluruh Indonesia untuk menuntaskan masalah kurang gizi dan stunting.

Untuk menjalankan program tersebut, Prabowo akan melakukan penyesuaian atau mengevaluasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji 3 kg.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menyebutkan, evaluasi subsidi BBM dan elpiji 3 kg dilakukan untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran.

Alasan Prabowo akan lakukan evaluasi subsidi BBM dan elpiji 3 kg

Eddy menjelaskan, program subsidi BBM dan elpiji 3 kg yang menelan anggaran besar selama ini dinilai tidak tepat sasaran, karena lebih banyak dinikmati masyarakat mampu.

Bila penyesuaian subsidi dua komoditas tersebut dilakukan, menurut Eddy, anggaran subsidi energi dapat dialihkan ke program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat, seperti program makan siang gratis.

"Subsidi energi tidak tepat sasaran akan dievaluasi, penghematannya dapat dialokasikan untuk pembiayaan program APBN lainnya," jelas Eddy, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/2/2024). 

Lebih lanjut Pimpinan Komisi VII DPR RI ini membeberkan, pada 2023 alokasi subsidi energi, termasuk untuk pertalite dan elpiji 3 kg, mencapai Rp 500 Triliun.

Sedangkan pada 2024, jumlahnya mencapai Rp 350 triliun.

Dari jumlah tersebut, imbuh Eddy, 80 persen subsidi energi justru dinikmati oleh kalangan mampu.

"Padahal subsidi ini semestinya dinikmati orang yang tidak mampu, yayasan di bidang kemanusiaan, dan pengusaha kecil seperti UMKM," ujar dia.

Eddy menjelaskan, ke depan teknis evaluasi subsidi energi bakal dilakukan dengan meninjau ulang data penerima yang lebih tepat sasaran dan lewat regulasi. 

"Bagaimana cara mengaturnya? Yaitu menyempurnakan data penerimanya dan diperkuat dengan payung hukum yang menegaskan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi ini, termasuk soal sanksi bagi yang melanggar," kata dia. 

Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg demi Makan Siang Gratis, Dewan Pakar TKN Bantah

Kapan program makan siang gratis dimulai?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved