Berita Aceh Utara
Panwaslih Aceh Utara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Pengawas TPS yang Dianiaya Oknum PPS Rawa Itek
Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS ter
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS tersebut.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara berjanji akan menanggung biaya pengobatan Mukhlisin.
Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS tersebut.
Hingga Minggu (18/2/2024) Mukhlisin masih dirawat di RS Kasih Ibu Lhokseumawe.
Pria tersebut dianiaya oleh Petugas Sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial SY.
Penganiayaan itu terjadi saat Mukhlisin mengawal Pemilu ketika hendak dimulai proses penghitungan suara Pemilu 2024 di lokasi TPS 08 saat hari pemilihan, Rabu (14/2/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban luka di bagian kepala dan pendarahan parah.
Baca juga: Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin,Simak Juga Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi
Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan polisi setelah kasus itu dilaporkan keluarga korban, Kamis (15/2/2024).
“Setelah kejadian tersebut kita sudah datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh Utara Iskandar Abd Rani kepada Serambinews.com, Minggu (18/2/2024).
Kondisinya sudah membaik, tapi masih harus mendapat perawatan lanjutan.
“Untuk semua biaya pengobatan korban selama di rumah di sakit akan ditanggung Panwaslih,” ujar Iskandar.
Selain itu, Panwaslih juga akan mengupayakan agar korban juga bisa mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat pelaku keluar masuk tempat pemungutan suara (TPS) yang sedang dikawal korban.
Baca juga: Ini Caleg DPRA Dapil 5 yang Memperoleh Suara Terbanyak Sementara, PA Memimpin
Berhubung secara aturan petugas Sekretariat PPS tidak dibenarkan keluar masuk lokasi TPS, sehingga korban menegur SY dan kemudian melarangnya untuk mengulanginya.
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.