Berita Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Pengawas TPS yang Dianiaya Oknum PPS Rawa Itek

Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS ter

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok Panwaslih
Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal bersama Komisioner lainnya menjenguk Pengawas TPS yang dirawat di RS Kasih Ibu Lhokseumawe setelah dikeroyok oknum Petugas Sekretariat PPS di Aceh Utara. 

Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS tersebut. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara berjanji akan menanggung biaya pengobatan Mukhlisin. 

Mukhlisin adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya oknum PPS tersebut. 

Hingga Minggu (18/2/2024) Mukhlisin masih dirawat di RS Kasih Ibu Lhokseumawe.

Pria tersebut dianiaya oleh Petugas Sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial SY. 

Penganiayaan itu terjadi saat Mukhlisin mengawal Pemilu ketika hendak dimulai proses penghitungan suara Pemilu 2024 di lokasi TPS 08 saat hari pemilihan, Rabu (14/2/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban luka di bagian kepala dan pendarahan parah.

Baca juga: Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin,Simak Juga Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan polisi setelah kasus itu dilaporkan keluarga korban, Kamis (15/2/2024).

“Setelah kejadian tersebut kita sudah datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh Utara Iskandar Abd Rani kepada Serambinews.com, Minggu (18/2/2024).

Kondisinya sudah membaik, tapi masih harus mendapat perawatan lanjutan.

“Untuk semua biaya pengobatan korban selama di rumah di sakit akan ditanggung Panwaslih,” ujar Iskandar.

Selain itu, Panwaslih juga akan mengupayakan agar korban juga bisa mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat pelaku keluar masuk tempat pemungutan suara (TPS) yang sedang dikawal korban.

Baca juga: Ini Caleg DPRA Dapil 5 yang Memperoleh Suara Terbanyak Sementara, PA Memimpin

Berhubung secara aturan petugas Sekretariat PPS tidak dibenarkan keluar masuk lokasi TPS, sehingga korban menegur SY dan kemudian melarangnya untuk mengulanginya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved