Berita Aceh Utara

Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum

Universitas Malikussaleh memperluas perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi berkualitas di Aceh dan Indonesia secara umum

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Dokumen Unimal
Bangunan berslogan “Unimal Hebat” berada di Kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi menerbitkan izin pembukaan dua program studi baru di Universitas Malikussaleh (Unimal), Kabupaten Aceh Utara.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 629/B/O/2025 tertanggal 31 Juli 2025, Universitas Malikussaleh diberikan izin menyelenggarakan Program Studi Ilmu Komunikasi Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor.

Informasi diterbitkan izin pembukaan dua program studi baru itu, diperoleh Serambinews.com dari Ketua Penyusunan Borang Akreditasi untuk Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Dr Ainol Mardhiah. 

Salinan keputusan disampaikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada sejumlah pihak terkait, yakni Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kemudian, Rektor Universitas Malikussaleh, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII di Banda Aceh, serta Direktur Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Ajak Warga Terapkan Biopori Atasi Krisis Air

Dalam pertimbangannya, keputusan ini diambil setelah menelaah surat permohonan resmi dari Rektor Universitas Malikussaleh serta dukungan dari Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.

Kementerian menilai bahwa kedua program studi tersebut telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan memiliki urgensi pengembangan akademik di wilayah Aceh Utara.

Melalui keputusan ini, Universitas Malikussaleh untuk memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai peraturan yang berlaku serta melaporkan hasil penyelenggaraan program paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

Baca juga: Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya

Pendidikan tinggi berkualitas 

Rektor Universitas Malikussaleh juga bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan kualitas penyelenggaraan kedua program studi tersebut.

Keputusan ini ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2025.

Dengan hadirnya program magister Ilmu Komunikasi dan program doktor Hukum, Universitas Malikussaleh memperluas perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi berkualitas di Aceh dan Indonesia secara umum.(*)

Baca juga: Profil Brigjen Marzuki Ali Basyah,Kapolda Aceh Baru Gantikan Irjen Achmad Kartiko,Ini Rekam Jejaknya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved