Berita Banda Aceh

Gaduh Kursi Pemilu, Akademisi Aceh Sebut Data Sirekap Bukan Dasar Penetapan Hasil Suara

Iqbal menerangkan, kekacauan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah membuat gaduh para caleg di Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Iqbal Ahmadi. 

Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Iqbal Ahmadi meminta penyelenggara Pemilu di Aceh untuk menjalankan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghentikan sementara proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Instruksi ini disebabkan adanya kekacauan sistem yang menyebabkan terjadi perbedaan data antara hasil penghitungan suara pada aplikasi Sirekap dengan foto dukumen C-Plano hasil yang diunggah di laman infopemilu2024.go.id.

"Sudah seharusnya KIP Aceh menghentikan sementara rapat pleno di kecamatan mengingat sistem Sirekap saat ini sedang bermasalah. Ini kan ada perintah dari KPU" kata Iqbal kepada Serambinews.com, Senin (19/2/2024).

Iqbal menerangkan, kekacauan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah membuat gaduh para caleg di Aceh.

Di mana caleg menjadikan data tersebut sebagai dasar penetapan klaim kemenangan atas Pemilu.

Baca juga: Pemilu Ulang di Gampong Masjid Lancok Bandar Baru, Polres Pijay Kerahkan Satu Pleton Personel

"Data Sirekap bukan dasar penetapan hasil suara. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama,"

"Sirekap yang telah dikonfirmasi oleh KPU mempunyai kendala dan masalah justru masih jadi rujukan utama para caleg dan masyarakat," ujarnya.

Dosen Ilmu Politik USK ini menegaskan bahwa sejauh ini data Sirekap belum layak jadi acuan para caleg, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh, termasuk saling klaim kursi para caleg DPRK, DPRA hingga DPR RI.

Sambil menunggu tuntasnya perbaikan Sirekap, Iqbal berharap agar pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu dapat pro aktif menjelaskan permasalahan ini ke publik, sehingga kesimpang siuran ini tidak berlanjut.

"Harus ada informasi ke publik bahwa Sirekap di laman KPU hanya alat bantu rekapitulasi, bukan dasar penetapan hasil suara,"

"Data manual dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional lah yang menentukan hasil Pemilu", tutupnya.

Baca juga: Usai Pemilu, 50 Orang Mendaftar ke Layanan Kejiwaan, Alami Gangguan Mental, 5 Orang Timses

Iqbal mengapresiasi KPU yang merespon cepat persoalan kekacauan data Sirekap ini.

Ia berharap, masalah ini bisa dapat diatasi segera.

Di samping itu, Iqbal juga meminta masyarakat dan para caleg untuk menunggu hasil perhitungan suara secara berjenjang untuk mendapati hasil yang akurat.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Ashyari mengakui ada perbedaan data antara hasil penghitungan suara pada aplikasi sirekap dengan foto dukumen C-Plano hasil yang diunggah di laman infopemilu2024.go.id.

Hasyim meminta maaf kepada publik atas ketidaksesuaian antara data formulir hasil di TPS, dengan hasil yang tertulis di Sirekap.

Menurutnya, kesalahan ini murni karena sistem komputerisasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved