Sabtu, 2 Mei 2026

Fakta Kasus Perundungan "Geng Tai" di Binus School, Korban Luka Bakar, Diduga Libatkan Anak Artis

Kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan sekelompok siswa terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Kelompok Geng Tai di Binus International School Serpong yang diduga melakukan perundungan sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 13 Februari 2024. 

"Untuk itu siapa-siapa pelakunya atau yang berbuat terhadap korban, kami masih proses penyelidikan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi," sambungnya.

5. Anak artis berinisial VR diduga terlibat

Kasus perundungan yang dilakukan siswa Binus School Serpong diduga juga melibatkan anak artis berinisial VR.

VR saat ini menjadi host acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta dan membuat konten di YouTube.

Terkait hal tersebut, Binus School Serpong memastikan bahwa anak VR menjadi salah satu terduga pelaku perundungan.

"Iya," kata Corporate Marketing Communications General Manager Binus Group Haris Suhendra dikutip dari Kompas.com, Senin.

Ia belum merinci sejauh mana keterlibatan anak VR dalam perundungan, namun pihak sekolah dalam proses memanggil siswa beserta keluarga atau wali murid.

Haris memastikan, Binus School Serpong akan mengusut tuntas kasus dugaan perundungan di kalangan siswanya dan menegakkan aturan yang berlaku.

"Kami sedang menyelidiki peristiwa ini secara serius dan cepat. Tujuan kami adalah memberikan dukungan kepada korban," tandasnya.

6. Kemendikbud Ristek Lakukan Pendalaman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merespons kasus bullying atau perundungan di Binus International School Serpong.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengaku prihatin dengan kasus perundungan yang kembali terulang di sekolah.

Ia pun menyetakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kami akan melakukan koordinasi serta pendalaman atas kasus tersebut dengan pihak-pihak terkait," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada sekolah agar berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved