Pemilu 2024

Laksanakan Keputusan KPU Nomor 2019, KIP Pidie Perintahkan PPK Tempel Formulir D Hasil

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menempel formulir D hasil...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PPK mengikuti pelatihan aplikasi Sirekap di Kantor KIP Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menempel formulir D hasil.

Di mana D hasil itu ditempel PPK setelah selesai dilakukan pleno di kecamatan. 

Formulir D hasil ditempel di lokasi yang mudah diakses masyarakat selama tujuh hari. 

"Itu kan amanah dari Keputusan KPU Nomor 2019 tahun 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Pidie Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan, saat ini proses perhitungan suara masih digelar di 15 dari 23 kecamatan di Pidie

Adalah Glumpang Baro, Glumpang Tiga, Padang Tiji, Mutiara Timur, Kota Sigli, Pidie, Mutiara, Tangse, Batee, Sakti, Simpang Tiga, Indrajaya, Kembang Tanjong, Peukan Baro dan Delima.

"Perhitungan suara di tingkat PPS baru pada capres dan cawapres. Kecuali, Kecamatan Glumpang Baro perhitungan suara telah masuk pada surat suara caleg DPRA. Glumpang Baro melaksanakan rekap, Minggu (18/2/2024)," jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah proses perhitungan di TPS yang dilakukan KPPS, dengan membuat form C hasil yang disesuaikan dengan form  C salinan plano. Selain itu, form C hasil untuk diperlihatkan kepada saksi.

Menurutnya, setelah saksi melihat dan tidak melakukan komplain pada form C hasil, yang kemudian form C hasil diprint yang jumlahnya disesuaikan dengan saksi yang hadir. Form tersebut harus ditandatangani saksi yang hadir. 

"Setelah selesai ditandangani, KPPS menempel form C hasil di papan pengumuman C hasil di lokasi TPS. Kita menemukan di TPS ada yang menempel dan sebagian KPPS tidak menempel form C hasil. Tapi, sekarang kan perhitungan di KPPS telah selesai di TPS," ujarnya.

Makanya, kata Azhari, pada perhitungan suara dilakukan PPK di kecamatan, nantinya harus menempel form D hasil yang telah dilakukan pleno di kecamatan selama tujuh hari. 

Perintah PPK menempel D hasil sesuai amanah Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu. 

"Makanya kita minta pada semua PPK menempel model D hasil pada papan pengumuman yang mudah diakses masyarakat," jelasnya.

Dikatakan, proses rekapitulasi di kecamatan, yang mekanismenya PPS membaca PPS form C hasil. Angka tertuang dalam C hasil dimasukkan dalam form D hasil kecamatan. Perhitungan suara dilakukan PPK form disaksikan saksi partai dan panwas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved