Berita Banda Aceh
Besok, TPS 03 Kampung Keramat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Pihak PPK TPS 03 Kampung Keramat sudah meminta PSU pada 18 Februari lalu. Jadi setelah diterima TPS tersebut akan melakukan PSU besok,"
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Pihak PPK TPS 03 Kampung Keramat sudah meminta PSU pada 18 Februari lalu. Jadi setelah diterima TPS tersebut akan melakukan PSU besok," kata Rahmat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/2/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam yang bermasalah saat pemilu 14 Februari lalu akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis (22/2/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rahmat Hidayat, mengatakan, dimana PSU itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Panwaslih Kota Banda Aceh.
"Pihak PPK TPS 03 Kampung Keramat sudah meminta PSU pada 18 Februari lalu. Jadi setelah diterima TPS tersebut akan melakukan PSU besok," kata Rahmat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/2/2024).
Sementara untuk TPS 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa yang juga bermasalah saat pencoblosan, saat ini masih dilakukan pengkajian di tingkat kecamatan, apakah akan dilakukan PSU atau tidak.
"Yang di Gampong Surien itu pihak dari PPK dan PPS masih melakukan pengkajian. Dan kita masih menunggu hasil dari pengkajian tersebut dan surat rekomendasinya," ungkapnya.
Baca juga: Sentra Gakkumdu Periksa Warga yang Bawa Masuk 10 Surat Suara ke TPS Gampong Keuramat
Sebelumnya diberitakan, untuk TPS 03 Gampong Keramat, diketahui seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara ke TPS Gampong Keuramat.
Diduga ia berbuat curang, saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya.
Surat suara itu merupakan surat yang telah dicoblos atas sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.
Kemudian dihari yang sama juga, Panwaslih Kota Banda Aceh menemukan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Dimana dalam pasal 516 menjelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000".
Kemudian pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000".
Meski begitu, pengenaan pasal tersebut harus melewati suatu mekanisme prosedur penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dimana Bawaslu Kota Banda Aceh memprosesnya bersama Sentra Gakkumdu.
Disamping itu adanya pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur administrasinya, seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini sedang dalam proses penanganan yang serius.
Sebab, hal tersebut sangat berpotensi bagi Panwaslih Kota Banda Aceh untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. (*)
Baca juga: Oknum Caleg PA Curang Hingga Viral, 1 TPS di Pidie Jaya Harus Pemungutan Suara Ulang Kamis Depan
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.