Breaking News

Mata Lokal Memilih

Keputusan KPU Nomor 2019, KIP Perintahkan PPK Tempel Form D Hasil

Ia mengatakan, saat ini proses perhitungan suara masih digelar di 15 dari 23 kecamatan di Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
PPK mengikuti pelatihan aplikasi Sirekap di Kantor KIP Pidie. 

Dikatakan, proses rekapitulasi di kecamatan, yang mekanismenya PPS membaca PPS form C hasil. Angka tertuan dalam C hasil dimasukkan dalam form D hasil kecamatan. Perhitungan suara dilakukan PPK form disaksikan saksi partai dan panwas.

Makanya, sebut Azhari, pintu ruang sebagai tempat dilaksanakan perhitungan suara di kecamatan ditutup. Artinya tidak boleh semua orang masuk ke ruang sedang dilakukan pleno, kecuali saksi dan Panwas. 

Sebab, jika masuk semua orang, berpotensi bisa terganggu perhitungan suara. Masyarakat dibolehkan menyaksikan dari luar saja.

" Jadi ditutup pintu bukan tidak boleh masuk, tapi supaya tidak mondar mandir warga masuk yang bukan saksi dan Panwas. 

Perhitungan suara di tingkat PPK yang jadwalnya hingga pukul 22.00 WIB, agar penyelenggara pemilu tidak lelah. Sebab, jika larut malam bisa tumbang," jelasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved