Berita Banda Aceh
Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku di MAA Jalani Sidang Perdana
Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharijal mengatakan, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharijal mengatakan, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga terdakwa, Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).
Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharijal mengatakan, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA, Berkas Perkara 3 Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor
Pembacaan dakwaan itu dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna dan Yuni Rahayu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim.
“Benar tadi ketiga terdakwa menjalani sidang perdana. Merak adalah ES selaku rekanan, MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SA selaku PPTK,”kata Muharijal.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Buku Adat Istiadat di MAA & Ditahan
Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745.
Kata Muharijal, ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
| 126 Tenaga Kesehatan Gelombang V Diturunkan ke Daerah Bencana |
|
|---|
| Bekasi City Vs Persiraja Kick Off, Lantak Laju Pasang 3 Bek Tengah |
|
|---|
| MA Pangkas Hukuman Zulfurqan, Vonis Pembunuhan Dhiyaul Fuadi Turun dari 20 Jadi 13 Tahun |
|
|---|
| DPRA Minta Distribusi Logistik Korban Bencana Aceh Tetap Berlanjut Meski Tanggap Darurat Berakhir |
|
|---|
| 30 Hari Bersama Korban Bencana Aceh, Muslim Ayub Susuri Wilayah Terpencil hingga Pedalaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20240222iw1.jpg)