Kasus Buku di MAA

BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Buku Adat Istiadat di MAA & Ditahan

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan melakukan konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan buku MAA tahun anggaran 2022-2023 di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (26/10/2023) 

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022-2023, Kamis (26/10/2023).

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Mukhzan mengatakan berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat  bukti sah dan barang bukti  Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun  Anggaran 2022 dan 2023. 

Total Pagu Anggaran dalam proyek ini Rp 5,6 miliar.  

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana  Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014). 

"Karena hal itu pula penyidik  telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam  perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Buku MAA

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. 

“Dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup  kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut,” kata Mukhzan saat melakukan pres konferen di Aula Kejari Banda Aceh.

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu  dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir satu bulan lebih atas dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat dan istiadat di MAA.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas  II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu sendiri bersumber dari anggaran dana otonomi khusus tahun 2022-2023.

Baca juga: SOSOK Dato Sri Tahir, Konglomerat RI yang Sumbang Rp7,7 M untuk Palestina, Dulu Anak Pembuat Becak

“Di mana tindak pidana yang terungkap ada pekerjaan yang fiktif, mark up dan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved