Kasus Buku di MAA
BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Buku Adat Istiadat di MAA & Ditahan
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022-2023, Kamis (26/10/2023).
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Mukhzan mengatakan berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Total Pagu Anggaran dalam proyek ini Rp 5,6 miliar.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
"Karena hal itu pula penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Buku MAA
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut,” kata Mukhzan saat melakukan pres konferen di Aula Kejari Banda Aceh.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir satu bulan lebih atas dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat dan istiadat di MAA.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu sendiri bersumber dari anggaran dana otonomi khusus tahun 2022-2023.
Baca juga: SOSOK Dato Sri Tahir, Konglomerat RI yang Sumbang Rp7,7 M untuk Palestina, Dulu Anak Pembuat Becak
“Di mana tindak pidana yang terungkap ada pekerjaan yang fiktif, mark up dan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
VIDEO - Haul Sirul Mubtadin di Pidie Jadi Magnet Ribuan Jamaah |
![]() |
---|
FIKes Abulyatama Aceh dan AGD 118 Latih Mahasiswa-Perawat BT&CLS, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pomaba 1.598 Mahasiswa Baru UNIKI Bireuen Berakhir, Kuliah Perdana Mulai Lusa 2 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.