video

VIDEO KPU Sebut Ketidaksesuaian Angka SIREKAP sebab Kesalahan Anggota KPPS, Bakal Lakukan Evaluasi

Ia menduga, ada salah satu dari anggota KPPS yang bertanggung jawab menginput data, memasukkan angka yang tidak sesuai dengan C1.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari seluruh unsur baik dari sisi teknologi, infrastruktur, hingga pengguna.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantornya, Senin (19/2/20224).

Betty mengatakan, KPU selaku lembaga penyelenggara harus menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat se-transparan mungkin.

Lebih lanjut, ia mengungkap Sirekap tak hanya digunakan oleh satu dua orang saja, namun ada 1,6 juta akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 800 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).

Pengguna akun yang beragam ini tentu punya kapasitas masing-masing mulai dari gawai, infrastruktur, hingga jaringan.

Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan eror terjadi dalam sistem yang disiapkan KPU untuk membantu proses rekapitulasi suara.

Salah satu yang sempat disorot tentang Sirekap adalah soal jumlah suara yang berbeda.

Betty pun mengungkapkan hal itu terjadi salah satunya karena kesalahan oleh KPPS dalam proses input data.

Ia menduga, ada salah satu dari anggota KPPS yang bertanggung jawab menginput data, memasukkan angka yang tidak sesuai dengan C1.

Sementara itu, beredar kabar mengenai ditundanya penghitungan suara di beberapa daerah tingkat kecamatan.

Penundaan itu menyusul perbaikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU yang mengalami kendala dalam pembacaan data.

Baca juga: Dugaan Kecurangan, Mahfud Harap Ada Audit Digital Forensik Aplikasi Sirekap oleh Lembaga Independen

Sementara itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik, bahwa penundaan rekapitulasi suara itu justru menambah catatan buram Pemilu 2024.

Melansir Tribunnews, Kamis (22/2/2024), menurut Ray Rangkuti, kejadian tersebut juga semakin menguatkan kesimpulan bahwa pemilu kali ini merupakan pemilu terburuk sepanjang era reformasi.

Ia melanjutkan, Pemilihan Umum 2024 dinilai buruk secara moral maupun teknis.

Ray menerangkan, tak ada alasan hukum yang dapat menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun, terlebih dengan alasan Sirekap sedang diperbaiki.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved