Perang Gaza

AS Bela Pendudukan Israel di Palestina, Minta Mahkamah Internasional Tentang Pengusiran Zionis

Sebagian besar pembicara menuntut entitas Zionis tersebut mengakhiri pendudukannya, yang terjadi setelah perang Arab-Zionis selama enam hari pada tahu

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Riyad al-Maliki kepada hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, di Den Haag. “Palestina bukanlah sebuah negeri tanpa penduduknya. Seperti yang digambarkan oleh para pemimpin Israel, tempat ini bukanlah sebuah gurun pasir. Ada kehidupan di negeri ini.” 

“Konsekuensi dari pendudukan berkepanjangan (entitas Zionis) sudah jelas dan tidak akan ada perdamaian, tidak ada stabilitas, tidak ada kemakmuran tanpa penegakan supremasi hukum,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Jasmine Moussa.

Sidang dimulai hari Senin dengan kesaksian selama tiga jam dari para pejabat Palestina, yang menuduh penjajah Zionis menjalankan sistem “kolonialisme dan apartheid”.

Maliki telah mendesak para hakim untuk menyerukan diakhirinya pendudukan “segera, total dan tanpa syarat”.

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan entitas Zionis “lebih ekstrem” dibandingkan kebijakan apartheid yang dialami warga kulit hitam Afrika Selatan sebelum tahun 1994.

Kasus ini terpisah dari kasus penting yang diajukan oleh Pretoria terhadap entitas Zionis atas dugaan genosida dalam serangan mereka di Gaza saat ini.

Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa entitas Zionis harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved