Berita Aceh Utara
Ini Penjelasan PPK dan Panwascam di Aceh Utara Terkait Dugaan Data C-Hasil Dimanipulasi
Foto data C-Hasil tersebut yang diupload di Sirekap KPU RI juga ditemukan sering berubah-ubah, sehingga membingungkan publik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Selain untuk DPD, perubahan data C-Hasil juga terjadi untuk DPR RI, dan diduga juga tingkat lainnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawang Muhammad Arief kepada Serambinews.com, menyebutkan, pihaknya sudah mendapat informasi beredar data C-Hasil DPD RI yang hasil perolehan suara berubah-ubah untuk beberapa calon tertentu.
Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada PPK.
“Memang benar sudah viral informasi tersebut, tapi kami sudah menyampaikan hal itu kepada PPK, tapi itu terjadi di tingkat KPPS,” katanya.
Ketua PPK Sawang, Junaidi kepada Serambinews.com, menyebutkan, panitia pengawas sudah memberikan informasi kepada pihaknya, tapi ketika dipleno, tidak ada saksi yang mempersoalkan.
“Data C-Hasil yang kita pegang dengan Panwas itu sama, ada perbedaan dengan C-Salinan yang dipegang oleh saksi,” ujar Junaidi.
Karena yang mengupload C-Hasil dan yang menulis di C-Hasil adalah KPPS, PPK hanya memplenokan di tingkat kecamatan.
“Ketika kita plenokan ada ketimpangan-ketimpangan, kita kroscek lagi ke KPPS dan PPS. Bila nanti ada kesalahan penulisan harus diubah lagi, dan tidak boleh kita yang mengubah, harus KPPS dan PPS,” ujar Junaidi.
Karena untuk Sawang tidak ada satupun form keberatan saksi dari 120 TPS. Namun, Ketua PPK Sawang mengaku untuk Desa Sawang, Rambong Payong, Paya Rabo Lhok dan Punteuet sudah selesai diplenokan.
“Ketika C-Hasil itu yang berubah-ubah, maka yang menjadi pedoman adalah C-Salinan yang sudah beredar di tangan saksi dan Panwas,” katanya.
Bila C-Salinan sama semua, maka C-Hasil yang harus diubah untuk menyelesaikan. Sementara Panwaslih Aceh Utara sebelumnya menyampaikan bila terjadi perbedaan data pada C-Salinan dan C-Hasil, yang menjadi pegangan adalah C-Hasil.
“Tidak masalah (imbauan Panwaslih) kita cocokan dulu kesamaan, bila sama, keabsahannya benar ya,” katanya.
Ketua PPK Sawang juga menyebutkan HM Fadhil Rahmi sudah datang ke Sawang terkait persoalan tersebut dan sudah dilakukan mediasi dengan beberapa tokoh.
“Kesimpulannya bila ada perubahan (perolehan suara), mereka berharap dikembalikan seperti semula.
Itu komitmen tadi bersama Fadhil Rahmi. Bila hasilnya sudah dikembalikan seperti semula, maka kasus ini dianggap selesai,” kata Junaidi.
Nanti setelah diubah, akan dilakukan pleno ulang. (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.