Aceh Selatan
Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti berupa 5 paket sabu.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu, Kamis (22/02/2024).
Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 paket diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 4,10 Gram.
Selanjutnya 2 kaca Pyrex, 5 sendok terbuat dari pipet, 1 pcs Plastik bening, 1 pcs plastik paket kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Poco warna biru. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki sebelumnya berinisial ZH warga Samadua juga.
Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. Sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah, Kecamatan Samadua sedang menunggu jemputan ZH.
Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin. Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.
“Tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun,” ujar Adam.
Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan Polsek jajaran sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," katanya.(*)
DPA Aceh Selatan Belum Disahkan, HMI: Pelayanan Publik Berpotensi Lumpuh |
![]() |
---|
Semangat Kemerdekaan, Masyarakat Kluet Timur Kompak Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
Jelang PORA, PSHT Binaan Kodim 0107/Aceh Selatan Giat Latihan Bersama dan Try Out |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Imbau Seluruh ASN dan Warga Naikkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Aspidmil Kejati Aceh Kunjungi Kodim 0107/Asel, Bahas MoU dan Penegakan Hukum Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.