Berita Banda Aceh

Wakil PN Banda Aceh Teuku Syarafi Raih Gelar Doktor di Universitas Syiah Kuala

Teuku Syarafi menyelesaikan pendidikan dengan disertasi berjudul 'Penyitaan dan Perampasan Aset Terpidana Korupsi Menurut Sistem Hukum Indonesia.'

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil PN Banda Aceh Teuku Syarafi Raih Gelar Doktor di Universitas Syiah Kuala 

Laporan Masrizal Bin Zairi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Teuku Syarafi SH MH kini menyandang gelar doktoral dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Atas gelar tersebut, Teuku Syarafi sudah diwisuda yang berlangsung di Gedung ACC Dayan Dawood, kompleks kampus tersebut, Rabu (21/2/2024).

Teuku Syarafi menyelesaikan pendidikan dengan disertasi berjudul 'Penyitaan dan Perampasan Aset Terpidana Korupsi Menurut Sistem Hukum Indonesia.'

Dalam desertasinya, Teuku Syarafi menulis bahwa perkembangan hukum pidana korupsi saat ini sudah sangat parah.

Hal ini diakibatkan oleh sistem penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik dan tidak diawasi secara baik.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan masih mengandung banyak kelemahan-kelemahan dalam implementasinya.

Baca juga: Putra Samatiga Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik, Pertahakan Hasil Penelitian di Depan 3 Profesor

"Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memiliki hubungan yang sangat erat dan mendasar," imbuh hakim Pengadilan Tipikor ini.

Ia menjelaskan, praktik tindak pidana pencucian uang dewasa ini begitu banyak dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi atau sumber dari tindak pidana korupsi.

Praktiknya mungkin hanya sebuah strategi dalam melakukan penyamaran atas hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Pencucian uang kemudian dipakai sebagai tameng atas uang hasil kejahatan korupsi tersebut," ujar Syarafi.

Di Indonesia, dengan semakin maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara memberikan dampak yang sangat signifikan juga terhadap meningkatnya tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Sekum Tim Task Fores Percepatan Ekowisata Nipah Aceh Barat Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Hal ini dilakukan pelaku tindak pidana korupsi menghindari dirinya dari jeratan hukum atau menghindari pembayaran uang pengganti dari hasil tindak pidana korupsi.

"Pencucian uang adalah suatu sarana bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dengan cara menyembunyikan ataupun menghilangkan asal-usul uang yang diperoleh dari hasil kejahatan melalui menyalurkan atau mentransfer uang kepada pihak lain," terang dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved