Pemilu 2024

DPC PBB Simeulue Laporkan Komisioner KIP Simeulue Ke DKPP

Laporan DPC PBB Simeulue ke DKPP ini menyangkut dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Simeulue Timur, tepatnya di TPS 002.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua DPC PBB Simeulue (tengah) di dampingi Sekretaris dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Marwan Serafon (kanan), memperlihatkan dokumen untuk melaporkan Komisioner KIP Simeulue ke DKPP, Minggu (25/2/2024). 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Simeulue, akan melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PBB Simeulue, Marwan Serafon, yang didampingi Ketua DPC PBB dan Sekretaris DPC PBB Simeulue, kepada wartawan di Sekretariat DPC PBB Simeulue, di kawasan Air Dingin, Simeulue Timur, Minggu (25/2/2024).

Menurut Ketua Bapilu DPC PBB Simeulue, laporan ke DKPP itu tak hanya dilayangkan ke komisioner KIP Simeulue saja, melainkan juga kepada Panwascam Simeulue Timur, lantaran diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut.

Marwan menjelaskan, adapun yang mendasari laporan DPC PBB Simeulue ke DKPP, yakni menyangkut dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Simeulue Timur, tepatnya di TPS 002. 

"Dalam keputusan KIP Simeulue kita duga telah terjadi pelanggaran. Awalnya dikeluarkan putusan PSU di TPS 002 itu untuk lima kertas suara, namun selang beberapa hari keputusan itu berubah menjadi hanya empat kertas suara (tidak termasuk kertas suara DPRK Simeulue). Tentu DPC PBB Simeulue sangat keliru dan menyayangkan atas keputusan ini," tandasnya.

DPC PBB Simeulue, lanjutnya, sangat menghormati proses pemilu yang berlangsung lancar dan damai  di Kabupaten Simeulue. Pihaknya pun, menyatakan sudah siap kalah dan menang dalam kontestasi pemilu itu. "Kalau dari awal KIP Simeulue memutuskan tidak ada PSU kami pum sudah siap," katanya.

"Kami juga menduga ada intervensi dari beberapa parpol terkait PSU ini yang datang  langsung ke KIP Simeulue, sehingga dari awalnya lima kertas suara berubah menjadi empat kertas suara. Ini yang menjadi kekecewaan DPC PBB Simeulue. Kenapa KIP Simeulue di ujung-ujung memutuskan hanya 4 kertas suara," imbuh Sekretaris DPC PBB Simeulue, Adi Saleh.

Adi Saleh menambahkan, bahwa DPC PBB Simeulue sudah melakukan koordinasi dengan DPW PBB Aceh terkait laporan ke DKPP.  DPC maupun DPW PBB sudah sama-sama menyetujui langkah yang ditempuh tersebut, termasuk meminta pendampingan hukum ke DPP PBB di Jakarta. "Karena hari ini tidak ada jadwal kapal feri, besok kami akan berangkat ke Banda Aceh untuk melaporkan ke DKPP bersama DPW PBB Aceh," tandas Marwan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved