Resmi, Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK, Mulai Berlaku di 6 Daerah Ini

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pro

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK. 

SERAMBINEWS.COM - Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ujarnya, Sabtu (24/2/2024), dilansir dari Kompas.com.

Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.

Daerah uji coba 

Uji coba kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK yang dimulai per 1 Maret 2024 ini akan dilakukan di enam wilayah.

Rizzky mengatakan, keenam wilayah tersebut yakni:

1. Polda Kepulauan Riau:

-Polres Balerang
- Polres Batu Aji

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved