Breaking News

Kajian Islam

Boleh Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Boleh Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad 

Boleh Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah mengqadh atau bayar utang puasa tahun lalu setelah nisfu syaban?

Pertanyaan ini biasanya sering diajukan oleh umat muslim khususnya kaum wanita.

Diketahui, umat muslim akan segera memasuki pertengahan bulan Syakban atau disebut dengan Nisfu Syakban.

Menurut kalender Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nisfu Syaban 1445 H atau Nisfu Syakban 2024 Masehi jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024.

Sementara malam Nisfu Syaban 2024 akan terjadi antara Sabtu, 24 Februari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.

Itu artinya, hanya tersisa beberapa pekan lagi, umat muslim akan segera menyambut bulan suci Ramadhan 14445 H.

Sebelum menyambut bulan Ramadhan yang baru, umat muslim diharuskan sudah melunasi utang puasa pada ramadhan tahun sebelumnya.

Terkait waktu membayarnya, ada sebagian pendapat menyebutkan, bahwa utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba.

Baca juga: Nisfu Syaban, Apa Maknanya? Simak juga Niat dan Hukum Puasa di Bulan Syaban

Namun ada juga yang menyebutkan, tidak boleh lagi melakukan puasa qadha setelah nisfu syakban.

Lalu, benarkah tidak boleh lagi melakuakn qadha puasa setelah nisfu syakban?

Berkaitan dengan persoalan ini, sebenarnya sudah banyak dijelaskan oleh para pemuka agama.

Termasuk diantaranya Dai Kondang Ustad Abdul Somad (UAS).

Video penjelasan Ustad Abdul Somad soal qadha puasa setelah nisfu syakban juga bnyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.

Untuk mengetahui jawabannya, simak dalam penjelasan dari Dai Kondang Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum puasa setelah Nisfu Syakban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.

Baca juga: Simak, 4 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Lengkap dengan Niat, Arti serta Amalannya

"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah nisfu syakban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Baca juga: Begini Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Masih bolehkah qadha puasa setelah nisfu syakban?

Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.

Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

UAS juga menambahkan, adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan atau Puasa Qadha, Simak Tata Cara & Ketentuannya

Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu

Adapun terkait batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya.

Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.

Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.

Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.

Baca juga: Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Keutamaannya

Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.

Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.

Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.

Hukum belum bayar puasa tahun lalu tapi ramadhan baru sudah tiba

Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?

UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.

Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved