Pemilu 2024

KIP Simeulue Bantah Ada Intervensi Soal Pemungutan Suara Ulang

Dijelaskan Herman Manurung, menyangkut dengan dugaan intervensi dari beberapa parpol ke KIP Simeulue beberapa hari menjelang PSU, KIP Simeulue tetap t

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/SARI MULIYASNO
KOTAK suara selesai dirakit dan disimpan di gudang logistik KIP Simeulue. Foto direkam Sabtu (23/2). 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue membantah tegas soal adanya dugaan intervensi dari partai politik terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di wilayah kepulauan itu.

Bantahan tersebut disampaikan anggota komisioner KIP Simeulue, Herman Manurung dan Nirwanudin, untuk menanggapi Ketua Bapilu DPC PBB Simeulue, yang akan melaporkan KIP Simeulue ke DKPP, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota komisioner KIP Simeulue.

"(Dilaporkan ke DKPP oleh DPC PBB Simeulue) itu hak setiap warga negara dan tidak boleh kita larang. Namun dalam hal ini perlu juga kami jelaskan sbagaimana yang dipersoalkan oleh DPC PBB Simeulue yang akan melaporkan ke DKPP," katanya, Senin (26/2/2024).

Dijelaskan Herman Manurung, menyangkut dengan dugaan intervensi dari beberapa parpol ke KIP Simeulue beberapa hari menjelang PSU, KIP Simeulue tetap terbuka melayani kepada seluruh parpol peserta pemilu yang berkunjung untuk konsultasi ke KIP Simeulue.

Dalam kedatangan sejumlah pengurus parpol ke KIP Simeulue itu, tidak ada satu pun yang melakukan intervensi soal PSU sebagaimana dugaan oleh DPC PBB Simeulue.

Baca juga: Jajaki Kerja Sama, Unimal Adakan Seminar dengan Pertamina Foundation

"Kami (KIP Simeulue) terbuka kepada seluruh parpol peserta pemilu, siapa pun kami layani saat datang ke KIP Simeulue," ujar Herman Manurung.

Sedangkan terkait PSU di TPS 002 yang dilaksanakan hanya empat kertas suara saja (tidak termasuk kertas suara DPRK Simeulue).

KIP Simeulue hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu yang ditujukan ke KIP Simeulue pada tanggal 22 Februari 2024.

"Di surat penegasan rekomendasi Bawaslu 22 Februari 2024 itu jelas disebutkan empat jenis kertas suara, PPWP, DPR, DPD dan DPRK. Jadi KIP Simeulue hanya melaksanakan susuai dari penegasan rekomendasi Bawaslu tersebut," imbuh Nirwanudin.

Pihak KIP Simeulue pun, berharap kepada DPC PBB Simeulue untuk tidak melanjutkan laporannya ke DKPP. Namun apabila tetap dilanjutkan, KIP Simeulue tidak pernah melarang dan siap untuk menghadapinya.

"Karena sudah jelas PSU yang dilaksanakan di TPS 002 Simeulue Timur itu jelas sesuai rekomendasi dari Bawaslu," pungkasnya yang turut diiyakan Ketua KIP Simeulue Chairuzzaman Umar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved