Mahfud MD: Meskipun Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada preside

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.

Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.


“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.

Sebab keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.


Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, politikus PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDIP di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: VIDEO Dugaan Kecurangan Pemilu, Nasdem, PKS dan PKB Siap Ikut PDIP Pakai Hak Angket

Yusril Sebut Hak Angkat Berisiko Timbulkan Chaos

Di sisi lain, Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos.


Yusril yang memiliki posisi strategis di TKN Prabowo-Gibran ini mengatakan hak angket tidak dapat diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.

Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan perkara Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun membeberkan pasal dalam UUD NRI 1945, yang mengatur tentang penyelesaian permasalahan Pemilu.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024) lalu.

Yusril menambahkan, penyelesaian melalui MK bertujuan agar perselisihan hasil Pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.

Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Lebih lanjut, Yusril menyebut putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan memberikan kepastian hukum.

Sedangkan penggunaan hak angket DPR justru akan menimbulkan kekacauan atau chaos.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan."

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

 

Baca juga: SOSOK Aaron Bushnell, Tentara Amerika Bakar Diri di Depan Kedubes Israel, Teriak Bebaskan Palestina

Baca juga: Wanita asal Kediri Tewas di Rumah Pacar, Ada luka Lebam dan Memar, Terungkap Hasil Autopsi

Baca juga: Markaz Tahfidz Alhanafi Gelar Karantina Ramadhan, Ini Syarat untuk Bergabung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved