Berita Aceh Tamiang
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS Divonis Bebas
Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai, Hamzah Sulaiman, yang didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, T. Yusni dan T. Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).
Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai, Hamzah Sulaiman, yang didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.
Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Dimana dari hasil vonis tersebut, mereka dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan haknya.
Baca juga: Penyidik Kejati Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil di Rutan Banda Aceh, Ini Kasus yang Menjeratnya
Sementara itu, atas vonis bebas tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut.
Menurutnya putusan majelis hakim sudah proporsional dan imparsial.
“Dan kami sangat menghormati putusan ini. Putusan ini keluar setelah kita melakukan pledoi,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Serambi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan bupati Aceh Tamiang berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya, yaitu TY dan TR.
Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Baca juga: Besok Batas Terakhir Pendaftaran SNBP Universitas Syiah Kuala
KPH III Sempat Hentikan Perambahan Hutan Mangrove di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Miris! Hutan Mangrove di Alur Cina Atam Hancur, ‘Disulap’ Jadi Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Kualasimpang Juga Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bupati Tamiang Armia Pahmi Panggil Kepala Puskesmas Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.