Berita Aceh Tamiang

Penyidik Kejati Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil di Rutan Banda Aceh, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejati Aceh menahan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).

Selain Mursil, jaksa juga menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY dan TR.

Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Dalam kasus itu, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved