Berita Aceh Tamiang
Penyidik Kejati Tahan Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil di Rutan Banda Aceh, Ini Kasus yang Menjeratnya
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).
Selain Mursil, jaksa juga menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY dan TR.
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, tanggal 6 Juni 2023.
Dalam kasus itu, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(*)
Mursil
eks bupati Aceh Tamiang Mursil ditahan
Kejati Aceh
Rutan Banda Aceh
Aceh Tamiang
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.