Kajian Islam
Nisfu Syakban Sudah Lewat, Masih Boleh Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Lantas masih boleh mengqadhan puasa Ramadhan tahun lalu, meski Nisfu Syakban sudah lewat?
SERAMBINEWS.COM - Nisfu Syakban sudah lewat.
Artinya bulan Ramadhan tinggal menghitung hari.
Lantas masih boleh mengqadhan puasa Ramadhan tahun lalu, meski Nisfu Syakban sudah lewat?
Hal itu biasanya sering dipertanyakan umat Muslim menjelang bulan Ramadhan, khususnya kaum wanita.
Seperti diketahui, bulan Ramadhan 1445 Hijriah segera tiba.
Hal ini ditandai sudah terlewatinya pertengahan Syakban 1445 H atau yang disebut Nisfu Syakban.
Menurut kalender Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nisfu Syaban 1445 H atau Nisfu Syakban 2024 Masehi jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024 lalu.
Sementara malam Nisfu Syaban 2024 akan terjadi antara Sabtu, 24 Februari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.
Dengan demikian, hari ini Selasa (27/2/2024) merupakan hari ke-17 syakban 1445 H.
Dengan demikian tak sampai dua pekan lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 2024.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat muslim maupun muslimah yang memiliki utang puasa tahun lalu sudah harus membayarnya sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Meninggal tapi Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan UAS
Lantas, sampai kapan batas akhir membayar puasa Ramadhan?
Apa benar tidak boleh melakukan puasa, termasuk mengqadha puasa jika Nisfu Syakban sudah lewat?
Persoalan mengenai waktu membayar atau mengqadha puasa ramadhan ini sebenarnya sudah banyak diterangkan oleh para pemuka agama.
Termasuk diantaranya dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustaz Abdul Somad soal qadha puasa setelah Nisfu Syakban juga banyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.
Selengkapnya, simak dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu
Mengenai batas waktu membayar utang puasa tahun lalu pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, yang potongan videonya ditayangkan oleh YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Baca juga: Boleh Qadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Begini Penjelasan UAS, Lengkap Hadis
Berikut tayangan video penjelasannya.
Dalam tayangan video tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.
Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.
Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.
Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.
Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan? Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2024 untuk Kawasan Aceh Besar
Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.
Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.
Hukum puasa setelah nisfu syakban
Lantas benarkan pendapat yang menyebutkan bahwa tidak boleh lagi berpuasa setelah Nisfu Syakban?
Terkait hal ini, juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.
Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.
"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.
Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah nisfu syakban.
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
Baca juga: Untuk Simeulue, Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2024, Awal Puasa 12 Maret
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Begitu juga bagi orang yang masih memiliki utang puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi mereka mengqadhanya meski nisfu syakban sudah lewat.
UAS kembali menegaskan, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memulai puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.
Baca juga: Puasa Setelah Nisfu Syakban Tidak Dibolehkan, Kecuali Golongan Ini, Simak Penjelasan UAS Berikut
"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.
"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.
Adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan, tambahnya, yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.
Belum bayar puasa tahun lalu tapi ramadhan baru sudah tiba
Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?
UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.
Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.
Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.
"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.
"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Jangan Berani Hina Anak Zina! Ini Balasan dari Allah Jika Kau Tolong Mereka, Simak Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Ini Shalat Wajib yang Ada Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah, Simak Waktu Pelaksanaan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Baca Surat Al Kahfi Terasa Berat di Hari Jumat? Ini Cara Ringan Syekh Ali Jaber, Pahala & Berkah |
![]() |
---|
Rahasia Sedekah Subuh: Dua Malaikat Mendoakan Rezekimu, Kata Syekh Ali Jaber Apalagi Hari Jumat |
![]() |
---|
Jangan Cerai Dulu! Buya Yahya Ungkap 3 Pilihan Istri Saat Suami Selingkuh, Terakhir Bikin Merinding! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.