Info Singkil

Pemkab Aceh Singkil Usulkan Ribuan Formasi PPPK ke Kemenpan, Tuntaskan Persoalan Honorer

Sementara itu kata Ali Hasmi, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, berharap usulan formasi PPPK diakomodir Kementerian PAN-RB.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Peserta ujian CPNS Aceh Singkil, melakukan registrasi sebelum masuk ke ruangan, Senin (27/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menguusulkan 1.815 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024.

Sementara untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diusulkan sebanyak 35 formasi.

"Sesuai surat bupati ke Menpan untuk PPPK sebanyak 1.815 formasi dan CPNS sebanyak 35 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (26/2/2024).

Menurut Ali Hasmi, PPPK yang diusulkan semuanya merupakan formasi teknis.

Sedangkan CPNS terdiri dari 30 formasi teknis dan 5 formasi kesehatan.

Baca juga: Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan, Apa Masih Bisa Dibayar Walau Sudah Lewat Nisfu Syakban?

"Untuk PPPK formasi teknis semua, CPNS formasi teknis 30 dan kesehatan 5 formasi," jelas Ali.

Sementara itu kata Ali Hasmi, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, berharap usulan formasi PPPK diakomodir Kementerian PAN-RB.

Jika diakomodir maka kebutuhan ASN di setiap instansi sudah terpenuhi.

Sehingga pelayanan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) berjalan maksimal.

Diakomodirnya usulan formasi PPPK maka penyelesaian honorer sudah tuntas semua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 65 dan 66.

Agar tidak terjadi lagi persoalan maka, SKPK tidak boleh menerima honorer ataupun sebutan lainnya.

Jika dilanggar hal ini dapat menjadi objek pemeriksaan.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved