22 Perkara Diputus Bebas, MaTa: Vonis Bebas untuk Terdakwa Korupsi Jadi Tren di Pengadilan Tipikor
Dari 22 perkara yang divonis bebas, di tingkat kasasi, 77 persen vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai vonis ringan dan vonis bebas sudah menjadi Tren putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Koordinator MaTa, Alfian mengatakan, dalam empat tahun terakhir, ada 22 perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan Rincian tahun 2020 sebanyak 5 perkara, 2021 sebanyak 8 Perkara, 2022 sebanyak 5 Perkara, dan 2023 sebanyak 4 Perkara.
Dari 22 perkara yang divonis bebas, di tingkat kasasi, 77 persen vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti. Sehingga katanya, tren vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang di korup itu," kata Alfian, Rabu (28/2/2024).
Terbaru kata dia, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap Mursil, bekas Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022, dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi Pertanahan di kabupaten Aceh Tamiang.
Karena hal itu, pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap vonis bebas pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.
Menurutnya, pengajuan Kasasi oleh JPU penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum.
Karena berdasarkan Audit BPKP Aceh, Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil dkk telah menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp 6,4 Miliar.
Oleh sebab itu ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“kita berharap agar JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk kasasi dan memperkuat konstruksi dakwaan. Sebab biasanya kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Banda Aceh tidak tepat," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.