Berita Kutaraja

Eks Bupati Aceh Tamiang Musril Cc Divonis Bebas PN Tipikor, Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Suasana sidang pembacaan vonis kasus korupsi penguasaan lahan di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril, bersama T Yusni, dan T Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).

Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Di mana dari hasil vonis tersebut, mereka dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan haknya.

Sementara itu, atas vonis bebas tersebut, kuasa hukum terdakwa, Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut.

Menurutnya, putusan majelis hakim sudah proporsional dan imparsial. “Kami sangat menghormati putusan ini. Putusan ini keluar setelah kita melakukan pledoi,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya, yaitu TY dan TR.

Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved