Berita Kutaraja
Eks Bupati Aceh Tamiang Musril Cc Divonis Bebas PN Tipikor, Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU
Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril, bersama T Yusni, dan T Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).
Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Di mana dari hasil vonis tersebut, mereka dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan haknya.
Sementara itu, atas vonis bebas tersebut, kuasa hukum terdakwa, Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah proporsional dan imparsial. “Kami sangat menghormati putusan ini. Putusan ini keluar setelah kita melakukan pledoi,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya, yaitu TY dan TR.
Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.(*)
kasus korupsi
Vonis bebas
terdakwa kasus korupsi divonis bebas
eks Bupati Aceh Tamiang Mursil divonis bebas
PN Tipikor
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.