Berita Sabang

Kejari Sabang Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi TPA Lhok Batee ke Lapas Banda Aceh

Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, terpidana juga didenda sebesar Rp 200.000.000.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal Firdaus Bin Umar terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee saat tiba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali mengeksekusi terpidana atas nama Firdaus Bin Umar dalam kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, Ir Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sudah terlebih dahulu dieksekusi oleh jaksa Kejari Sabang pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (28/2/2024), mengatakan, terpidana atas nama Firdaus Bin Umar itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat kasasi dengan pidana selama empat tahun penjara.

"Terpidana Firdaus Bin Umar selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang berada di Meunasah Manyang/Pagar Air, Ingin Jaya, Aceh Besar,” ujarnya.

“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Hakim Prof DR Surya Jaya, SH, MHum sebagai Ketua Majelis," kata Milono.

Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, terpidana juga didenda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.407.520.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar baru dilaksanakan bulan Februari 2024, 

karena Kejari Sabang telah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI," jelas Milono.

Lebih lanjut, Kajari Sabang menyampaikan, komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus pidana, khususnya korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Sabang untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pembangunan di kota tersebut agar berjalan secara proporsional dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas demi kemajuan Kota Sabang ke depannya,” tutup Milono.(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved