Kasus Ayah Pukul Anak di Sumut Berakhir Secara Restorative Justice, Tersangka Janji Nafkahi Keluarga

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ tersebut dilakukan di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka Afrizal Afdany dan kakek korban SS yang bernama Harianto saat berpelukan saling memaafkan usai proses penghentian perkara melalui RJ di Kejati Sumut, Selasa (27/2/2024). Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya masih masih duduk di bangku sekolah TK. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara kasus ayah pukul anak kandung melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Tersangka bernama Afrizal Afdany, adalah ayah dari korban SS.

Afrizal memukul anaknya karena hal sepele tidak dibelikan rokok oleh korban.

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ tersebut dilakukan di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya.

Tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, bahwa perkara tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asyik bermain dengan kedua adiknya.

Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban untuk membeli rokok,” kata Yos, Selasa (27/2/2024).


Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya yang bernama Harianto belum pulang kerja.

Namun tak tahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.

Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang.

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Abang & Adik Ipar, Berakhir Secara Restorative Justice

Tak terima dengan perbuatan tersangka, Harianto selanjutnya membawa serta cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.

Upaya mediasi antara para pihak membuahkan hasil.

Tercapainya perdamaian antara tersangka dengan pihak korban di Aula Kantor Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.

“Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya dan akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai,” ucapnya.

Ditambahkan Yos, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain sudah ada perdamaian di antara para pihak, lanjutnya, alasan lainnya penghentian penuntutan, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.

Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.

Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.

Baca juga: Viral Video Aliran Bolehkan Tukar Pasangan Asal Suka Sama Suka di Blitar, Polisi: Ulah Samsudin

Baca juga: Ansarallah Houthi: Yaman Deklarasikan Perang Terbuka Lawan Amerika Serikat dan Inggris

Baca juga: Tak Lama Lagi Puasa Ramadhan, Berikut 5 Amalan Menyambut Bulan Puasa 1445 H Menurut UAS

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved