Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Meulaboh
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Erwo Guntoro.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil mengungkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (26/2/2024) menjelang tengah malam.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AR (51) warga Ujong Kalak bersama dengan sejumlah barang bukti.
Saat ini tersangka dan barang haram tersebut telah diamankan di Polres Aceh Barat, guna ditindaklanjuti proses hukum.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Gampong Ujung Kalak, pada malam itu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Rabu (28/2/2024) menyebutkan, bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja 1 ikat ganja, 1 plastik warna bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu ditemukan 9 bungkus koran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhannya 312 gram siap edar.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Erwo Guntoro.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Paket Ganja 6 Kg Dikirim dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta
Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel merk Nokia.
“Semua barang bukti tersebut kami amankan bersama dengan tersangka seorang tersangka pria berinisial AR disebuah rumah di Gampong Ujong Kalak,” terangnya.
Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
AKP Erwo Guntoro menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Aceh Barat, serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat.(*)
Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja Tiga Laki-laki di Aceh Selatan Diringkus Satres Narkoba
| Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
|
|---|
| Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
|
|---|
| Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
|
|---|
| Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
|
|---|
| Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.