Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Paket Ganja 6 Kg Dikirim dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta

Paket ganja tersebut dikirim oleh R ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan mesin Popbox Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM -  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan layanan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat enam kilogram.

Polisi menyebutkan, ganja yang diterima MJT berasal dari jaringan pengedar narkoba di Aceh

Dari Aceh, ganja akan diedarkan pelaku MJT ke beberapa wilayah di Jakarta.

Paket ganja tersebut dikirim oleh R ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengungkap kronologi penangkapan pengedar narkoba berinisial MJT di Pluit, Jakarta Utara.

Awalnya, MJT menerima paket barang bukti tersebut lewat kurir jasa ekspedisi JNE.

Paket ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R ke Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

"Ganja tersebut adalah milk pelaku dengan inisial R, yang mana ganja tersebut rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).

"Ganja tersebut dikirim oleh pelaku R dengan menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP dan MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin popbox," lanjut dia.

Baca juga: Lagi, BNN Bersama Polda Aceh Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Pedalaman Aceh Utara 

R sempat berkomunikasi dengan MJT dan bicara soal ketersediaan stok ganja.

"Sebelum dilakukan pengiriman, pelaku inisial R sempat berkomunikasi dengan tersangka inisial MT melalui telepon selular dan menanyakan stok ketersedian barang berupa narkotika jenis ganja," ujar Prasetyo.

"Selanjutnya tersangka inisial MJT meminta agar dikirim narkoba jenis ganja ke TKP," lanjut dia.

Polisi pun menangkap MJT di dalam apartemen dan menyita barang bukti.

"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat enam kilogram yang terbungkus dari kardus," tutur Prasetyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved