Pengawasan Produk
BPOM Aceh Intensifkan Pengawasan Kosmetik di Aceh, Pantau Langsung ke Toko Kosmetik
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari total 22 sarana kosmetik yang di periksa, 15 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 7 sarana tidak memenuhi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memastikan keamanan, mutu dan manfaat produk kosmetik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) melakukan Intensifikasi Pengawasan terhadap Sarana Kosmetik se-Aceh, Jumat (23/2/2024).
Intensifikasi yang berlangsung selama 5 hari ini merupakan rangkaian kegiatan inspeksi dan pengawasan oleh Tim bidang Pemeriksaan BPOM Aceh terhadap 11 Klinik Kecantikan dan 11 Reseller/Toko Kosmetik di seluruh Aceh yang meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari total 22 sarana kosmetik yang di periksa, 15 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 7 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK), dimana 1 klinik dan 3 reseller/toko menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan 3 reseller/toko lainnya menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: BPOM Lakukan Rekrutmen dan Pelatihan SAKA POM di Kota Sabang
Jenis kosmetik tersebut berupa krem pemutih, injeksi pemutih, kolagen dan krem glowing yang kini sangat gencar diiklankan dan terhadap temuan yang tidak memenuhi ketentuan ini langsung dimusnahkan di tempat dengan disaksikan oleh pemilik.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menyampaikan pelaku usaha agar hanya memproduksi dan menjual kosmetik yang sudah terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya yakni, memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Serta, diimbau kepada masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa (KLIK) agar terbebas dari Kosmetik yang berbahaya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.