Pengawasan Produk
Polres Aceh Timur dan Disperindag Awasi Ketat Produk Kemasan di Swalayan
Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat Muslim, dari kemungkinan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Maulidi Alfata l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Menyusul temuan menggemparkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya produk makanan mengandung gelatin babi (porcine) namun bersertifikat halal.
Jajaran Polres Aceh Timur bersama Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat.
Pada Senin siang (28/04/2025), mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di Kota Idi Rayeuk.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat Muslim, dari kemungkinan mengonsumsi produk haram yang tersebar di pasaran secara tidak sadar.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur ini menyasar empat swalayan besar di Idi Rayeuk, yakni Harissa Mart, Bintang Perdana, Berkat Baru, dan Zaura.
Pengecekan dilakukan secara teliti terhadap produk makanan kemasan, khususnya produk marshmallow dan makanan impor yang rawan menggunakan bahan gelatin hewani.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam keterangannya menyatakan bahwa dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi di swalayan yang diperiksa.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan, kami tidak menemukan adanya produk kemasan yang mengandung unsur babi. Namun kami tetap akan meningkatkan pengawasan secara berkala guna mencegah peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal,” ujarnya.
Meski hasilnya nihil, tim gabungan tak ingin kecolongan. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan Disperindag terus mengingatkan para pelaku usaha swalayan maupun distributor untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk.
Mereka diminta memastikan bahwa setiap makanan kemasan yang dipasarkan benar-benar telah melewati proses verifikasi dan memiliki sertifikat halal yang sah.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk mengecek keaslian sertifikasi halal dari produk yang dijual agar tidak merugikan konsumen, terutama umat Islam yang sangat sensitif terhadap kehalalan produk,” tambahnya.
Sidak ini melibatkan Tim Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur, terdiri dari Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, para kepala bidang, serta anggota Unit Tipidter Satreskrim. Mereka bergerak secara sistematis dengan memeriksa label, kandungan, dan komposisi bahan makanan dari setiap produk yang dicurigai.
Sebagai informasi, sebelumnya BPJPH dan BPOM mengungkapkan bahwa terdapat sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi, meski tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini mengejutkan dan memicu kegelisahan publik karena selama ini label halal dianggap sebagai jaminan utama kepercayaan konsumen.
Adapun sembilan produk yang terdeteksi mengandung gelatin babi tersebut antara lain, Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow.(*)
Satreskrim Polres Aceh Timur dan Disperindag melakukan sidak dibeberapa swalayan untuk mencegah peredaran produk yang mengandung babi, Selasa (29/4/2025).
Foto: untuk Serambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.