Pembunuhan di Kajhu
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Anak Korban Jadi Tersangka Pembunuhan di Kajhu
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan yang terhadap Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu.
Pihaknya kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku setelah dua bulan pasca pembunuhan itu terjadi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku adalah anak korban sendiri yakni CNM (25). Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.
Baca juga: Polisi Uji Lab Kuku, Baju Hingga DNA Korban Pembunuhan di Kajhu
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan ada orng lain masuk ke rumah.
"Pertama kita duga itu pencurian, tapi dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda rumah dirusak," kata Fadillah saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).
Kemudian kondisi pintu pagar terpacok ke dalam. Lalu keterangan dia dibenturkan tiga kali ke beton, paling tidak da memar atau benjolan di jidat. Sedangkan saat itu hasil visum terhadap CNM, tidak ditemukan luka atau memar di wajah.
Lalu dikuatkan oleh saksi lain, sempat datang setelah kejadian itu terjadi. Dimna saksi disebelah rumahnya datang ke TKP dan bertemu dengan CNM melihat secara fisik, kondisinya baik-baik saja. Namun kedua tangannya berlumuran darah, dan dasternya bersimbah darah.
CNM berusaha memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka terima dari olah TKP dan saksi-saksi lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.