Breaking News

Pembunuhan di Kajhu

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan di Kajhu ke Jaksa

Dalam perkara tersebut, pihaknya kepolisian menetapkan anak korban CNM (25) sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com / Indra Wijaya
Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa  Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu. 

Dalam perkara tersebut, pihaknya kepolisian menetapkan anak korban CNM (25) sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang menimpa Evy Marina Amaliawati (53) yang merupakan warga Sabang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut sudah P21 dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, pihaknya kepolisian menetapkan anak korban CNM (25) sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Anak Korban Jadi Tersangka Pembunuhan di Kajhu

"Kita sudah limpahkan berkasnya sudah tahap 1. Jika ada kekurangan nanti akan dikoordinasi lagi," kata Fadillah, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya pihaknya bersama tim dari penyidik Kejari Aceh Besar juga sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Dalam rekonstruksi itu, pihaknya menghadirkan tersangka CNM bersama tiga orang saksi lainnya.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Polwan Polresta Banda Aceh sebagai pemeran pengganti memperagakan 17 adegan detik-detik peristiwa pembunuhan.

Sebelumnya diberikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri yakni CNM (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy. Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Dimana berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri. Luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.  

Baca juga: Polisi Uji Lab Kuku, Baju Hingga DNA Korban Pembunuhan di Kajhu

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved