Breaking News

Pembunuhan di Kajhu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Divonis 10 Tahun Penjara

Ia divonis 10 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku Hakim Ketua, Agus Rahmatullah SH

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambi Indonesia
Personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pemeran pengganti tersangka) memperagakan detik-detik tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya di rumah mereka di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). 

 

Ia divonis 10 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku Hakim Ketua, Agus Rahmatullah SH

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - CNM (26) warga Sabang dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas tindak pidana pembunuhan terhadap ibunya sendiri Evy Marina Amaliawati di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam pada 2 Januari 2024 lalu.

Ia divonis 10 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku Hakim Ketua, Agus Rahmatullah SH MH, Rizqi Nurul Awaliyah selaku anggota dan Deswita Keumalah Ulfah SH MH selaku panitera pengganti.

Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 12 November 2024 lalu.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus di Kajhu Anak Bunuh Ibu Peragakan 17 Adegan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar saat dikonfirmasi serambi, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim mengadili terdakwa Cut Nur Marlia (CNM) terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: VIDEO - 17 Adegan Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Aceh Besar

"Barang bukti dan berkas lainnya ikut diamankan. Kalau dalam dakwaan JPU itu 12 tahun penjara, hasil vonis 10 tahun penjara," kata Maulijar.

Saat ini sendiri kata Maulijar, terhadap putusan majelis hakim PN jantho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum.

"Namun apabila terdakwa mengajukan upaya hukum maka JPU juga akan mengajukan upaya hukum," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri yakni CNM (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy. 

Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Dimana berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved