Berita Simeulue
Disdik Simeulue dan YARA Teken MoU Pendampingan Hukum
"Tujuannya ini (MoU) YARA akan memberikan bantuan hukum khususnya di dunia pendidikan. Memberikan pembelajaran tatanan hukum di Disdik Simeulue...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Tujuannya ini (MoU) YARA akan memberikan bantuan hukum khususnya di dunia pendidikan. Memberikan pembelajaran tatanan hukum di Disdik Simeulue, untuk semakin baiknya pendidikan di Simeulue ke depan," katanya.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simeulue dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Disdik setempat, Kamis (29/2/2024).
Dari kedua pihak turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin dan jajaran serta Safaruddin selaku ketua YARA Provinsi Aceh didampingi Ketua YARA Simeulue dan pengurus.
Dalam kesempatan itu, Kadisdik Simeulue menyatakan rasa terimakasih dengan telah terlaksanakanya penandatangan MoU dengan YARA.
"Tujuannya ini (MoU) YARA akan memberikan bantuan hukum khususnya di dunia pendidikan. Memberikan pembelajaran tatanan hukum di Disdik Simeulue, untuk semakin baiknya pendidikan di Simeulue ke depan," katanya.
Ke depan, lanjut Kadisdik Simeulue, antara Dinas Pendidikan Simeulue dan YARA sama-sama selaras dalam memajukan pendidikan di Pulau Simeulue.
Sehingga, pendidikan yang baik dan berkemajuan bisa tercipta di wilayah Kabupaten Simeulue.
Sementara itu, Ketua YARA Safaruddin, mengatakan pihaknya akan selalu hadir dalam memberikan bantuan hukum dan pendidikan hukum di lingkungan Dinas Pendidikan Simeulue.
"Tujuan utama kita peningkatan mutu. Kami akan masuk ke ruang-ruang advokasi.
Kita ingin pendidikan di Simeulue ini yang bagus dan nyaman," pungkasnya.(*)
Baca juga: JPN Beri Pendampingan Hukum kepada Disdik Aceh Barat, Terkait Pengelolaan Dana Pendidikan SD dan SMP
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Kejati Usut Kasus Pengolahan Ikan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Ikan Diusut, Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Simeulue, Sita Dokumen |
|
|---|
| Hujan Deras Landa Simeulue, Banjir Rendam Rumah & Jalan, Dua Jembatan Rusak |
|
|---|
| KMP Teluk Sinabang Layani Sinabang–Meulaboh, Angkut Penumpang Hingga Ternak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kadis-Pendidikan-Simeulue-Firmanudin-dan-Ketua-YARA-Safaruddin-meneken-MoU.jpg)